BOGOR, CEKLISSATU - Polemik promosi minuman beralkohol (minol) gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria terus bergulir. Bahkan, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut izin 12 outlet Holywings yang ada di wilayahnya.

Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan tidak bisa menutup Holywings di Jawa Barat seperti halnya di DKI Jakarta, karena tidak memiliki kewenangan tersebut. 

Atas dasar itu, ia meminta Wali kota Bogor Bandung untuk bertindak tegas soal perizinan operasional perusahaan itu.

"(Perizinan) Holywings kalau Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta kewenangan izin hiburan hotel restoran ada di bupati dan wali kota. Jadi saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk ambil tindakan tegas," ujar Ridwan Kamil seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu 29 Juni 2022.

"Jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya pada Bima Arya dan Pak Yana (tindak tegas)," katanya.

Baca Juga : Ketua DPRD Kota Bogor Sebut Holywings Tak Ramah Keluarga, Ini Jawaban Bima Arya

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri. Menurutnya, wali kota harus menunjukan komitmennya sebagai kota ramah dan layak keluarga, dengan tidak memberikan izin kepada kafe atau tempat usaha yang menjual minol di atas 5 persen.

"Pak Wali mengizinkan Holywings yang kini berubah menjadi Elvis untuk buka dengan tidak menjual minol di atas 5 persen, dan menyediakan bajigur, bandrek dan makanan serta minuman yang menunjukan kearifan lokal," kata dia.

Namun, saat wali kota sidak ke Elvis pada Sabtu 25 Juni lalu, ditemukan kafe itu menjual minol di atas 40 persen. Dan Bima juga menyebut bahwa ternyata kafe tersebut juga masih satu perusahaan dengan Holywings. 

"Artinya ini kan ada pelanggaran yang dilakukan, pengusaha tidak menjalankan komitmennya," tegas pria yang akrab disapa Gus M ini.

Dengan demikian, Gus M meminta wali kota segera bertindak tegas dengan menutup permanen kafe tersebut, dan tidak hanya sekedar membekukan perizinannya. 

"Kau yang memulai, kau juga yang harus mengakhiri. Pemkot juga harus tegas terhadap semua tempat yang menjual minol di atas 5 persen," ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Elvis (eks Holywings) lantaran kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) dengan kadar alkohol di atas 40 persen.

Baca Juga : DPRD Dorong Pemkot Bogor Tutup Permanen Elvis Cafe Eks Holywings

"Penyegelan dilakukan selama 14 hari ke depan," ujar Wali Kota Bima Arya kepada wartawan, Sabtu 25 Juni.

Bima juga menegaskan bahwa pihaknya bakal mencabut izin Elvis yang masih berafiliasi dengan Holywings.

"Izin yang diberikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas 5 persen, tetapi dari pengecekan kami, ditemukan alkohol di atas 5 persen rata-rata 40 persen," ucap dia.

Bima menyayangkan sikap Elvis yang masih menjual alkohol di atas 5 persen. 

"Saya kira ini sudah keterlaluan, tidak paham, tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita. Karena itu sesuai dengan prosedur Elvis yang terafiliasi dengan Hollywings Jakarta kami segel, sekaligus dibekukan IMB," ungkapnya.