BOGOR, CEKLISSATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Rabu (18/5/22).

Didampingi Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin, Kepala Kejari, Agustian mengatakan, jika peresmian Rumah Restorative Justice tersebut merupakan yang pertama di wilayahnya.

“Desa Pasir Mukti menjadi yang pertama di Kabupaten Bogor. Secara bertahap akan kami kembangkan ke wilayah lain," kata Agustian.

Lebih lanjut dia menerangkan, Rumah Restorative Justice merupakan wadah untuk masyarakat yang terkena kasus pidana. Dimana pelaku, korban atau pihak lain akan menjalani mediasi dan pemahaman soal hukum.

“Tapi tidak semua kasus dapat diselesaikan di sini, karena sudah ditentukan Kejaksaan Agung yakni kasus 5 tahun kebawah dan untuk nilainya pun bisa dibilang kecil mulai dari Rp 2,5 juta- Rp 5 juta. Lalu untuk perkaranya pun itu pidum dan kita juga terus berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah dan juga pengacara negara,” bebernya.

Agustian pun menjelaskan alasan Desa Pasir Mukti yang dipilih sebagai pembangunan Rumah Restorative Justice pertama di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, wilayah tersebut memiliki potensi singgungan antar masyarakat yang cukup tinggi.

"Sejauh ini untuk kasus yang mendapatkan Restorative Justice (sebuah pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa) baru satu. Yakni kasus pencurian hp beberapa waktu lalu," jelas Agustian.

Di tempat yang sama, Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin mengaku mendukung langkah Kejari tersebut.

"Ke depan akan kami fasilitas untuk membangun hal serupa di beberapa wilayah. Tentunya kami sangat mendukung hal ini," kata Burhan.