JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah tak akan membayar subsidi marjin Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada bank yang meminta agunan kepada UMKM yang melakukan pinjaman dibawah Rp100 juta.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius mengatakan, berdasarkan survei kepada 100 pelaku UMKM melalui Posko Bersama Pengaduan KUR, ditemukan banyak aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan kepada pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp100 juta.

Yulius menambahkan, Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

Baca Juga : Kenaikan Alokasi KUR Tahun 2023

“Peraturannya, dalam KUR, perbankan memberikan pinjaman kepada nasabah sangat murah, yaitu  enam persen, jika meminjam dari luar maka bunganya, katakanlah, bisa 16 persen. Kelebihan itulah yang akan dibayar oleh pemerintah. Namun, bagi bank yang melakukan pelanggaran, maka kita kenakan suku bunga yang kekurangannya kita tidak bayar," Yulius, seperti dikutip dari keterangannya pada Rabu 4 Oktober 2023.

Diketahui anggaran KUR untuk 2023 sebesar Rp297 triliun, di mana sampai dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen atau sejumlah Rp175,73 triliun.

Menurutnya, KUR harus menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana yang cukup. Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu mendorong daya saing usahanya.

"Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar tiga persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar enam persen untuk debitur KUR baru," tutup Yulius.