JAKARTA, CEKLISSATU – Sebagai penentu arah pengembangan dan penguatan perusahaan ventura dalam kontribusinya di ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan roadmap atau peta jalan 2024-2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengaatakan, roadmap itu khusus untuk pembiayaan perusahaan modal rintisan sekaligus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Agusman menambahkan, perkembangan perusahaan modal ventura Indonesia dalam lima tahun tercatat melesat. Karena pada 2018 penyaluran perusahaan modal ventura kepada berbagai unit usaha baru sebesar Rp 8 triliun. Sedangkan pada 2022, penyaluran tercatat sudah mencapai Rp 18 triliun.

Baca Juga : Dorong Perluasan Inklusi Keuangan Guna Peningkatan Kemandirian Ekonomi, OJK Luncurkan PIKD

"Roadmap ini menggambarkan upaya OJK bersama industri secara keseluruhan pada periode 2024-2028 untuk mewujudkan visi bersama yakni terwujudnya industri modal ventura yang sehat dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan, untuk mendukung pengembangan UMKM dan perlindungan konsumen," ujarnya di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa 23 Januari 2024.

Lanjut Agusman, peta jalan ini ditopang oleh empat pilar, pertama pilar tata kelola dan kelembagaan. Kedua pilar edukasi dan literasi konsumen, ketiga pilar pengembangan elemen ekosistem, dan keempat pilar pengaturan pengawasan dan perizinan.  

Selanjutnya pada peta jalan ini akan terdiri dari tiga fase. Itu di antaranya fase penguatan pondasi dan konsolidasi (2024-2025), menciptakan momentum (2026-2027), dan fase penyesuaian, dan pertumbuhan (2028-seterusnya).

 "Roadmap ini menggambarkan upaya OJK bersama industri secara keseluruhan pada periode 2024-2028 untuk mewujudkan visi bersama yakni terwujudnya industri modal ventura yang sehat dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan, untuk mendukung pengembangan UMKM dan perlindungan konsumen," jelasnya.

Roadmap ini, lanjut Agusman, ditopang oleh empat pilar, pertama pilar tata kelola dan kelembagaan. Kedua pilar edukasi dan literasi konsumen, ketiga pilar pengembangan elemen ekosistem, dan keempat pilar pengaturan pengawasan dan perizinan.  

“Selanjutnya pada peta jalan ini akan terdiri dari tiga fase. Itu di antaranya fase penguatan pondasi dan konsolidasi (2024-2025), menciptakan momentum (2026-2027), dan fase penyesuaian, dan pertumbuhan (2028-seterusnya),” imbuhnya.