JAKARTA, CEKLISSATU - Polda Sumatera Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang berada di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, selain kedua tersangka, petugas juga mengamakna 8 orang pekerja dari lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi

“Mereka adalah S (33), RM (30), ZP (19), PD (19), WH (19), RIH (21), AS (38) dan WA (40),” ujar Hadi, seperti dikutip dari Humas Polri, Sabtu 2 Desember 2023.

Baca Juga : Polres Bogor Gerebek Lokasi Gas elpiji Oplosan di Rumpin, Kabupaten Bogor

Penggerebakan dilakukan karena pangkalan gas tersebut melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi

“Modusnya adalah memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran,” jelas lulusan Akpol 1998 itu. 

“Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi,” lanjutnya. 

Adapun barang bukti lainnya yaitu, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya.

Untuk diketahui, kedua tersangka yang berinisial S (33) sebagai penanggungjawab dan RM (30) sebagai mandor.