Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Rabu (23/8/2023). Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Rumpin meringkus tiga orang pelaku pengoplos gas bersubsidi berinisial TS, MF, dan AS serta menyita barang bukti ratusan tabung gas 5,5 kilogram, satu unit mobil pick-up, timbagan dan selang suntik dengan modus operandi para pelaku memindahkan atau menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 5,5 kilogram yang kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung selama satu bulan dan membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 110 Juta. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment