BOGOR, CEKLISSATU - Seorang wanita berinisial SJ mengalami luka berat usai ditusuk mantan suaminya di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor. Pelaku langsung ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu 1 Oktober 2023 dini hari. Awalnya, pelaku yang diketahui berinisial RA (27) datang ke rumah mantan istrinya.

"Pelaku beranjak dari rumah dengan membawa pisau yang disimpan di dalam sweeter, kemudian menggunakan motor mengarah ke rumah korban," ujar Ilham kepada wartawan, Selasa (3/9/2023).

Baca Juga : Ungkap Kasus Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan

Setibanya di lokasi, pelaku bertemu dengan ibu korban. Pelaku menyebut kedatangannya untuk mengajak rujuk mantan istrinya tetapi ditolak oleh sang ibu.

"Maksud dan tujuan dari pelaku bahwa ingin rujuk. Tapi dijelaskan oleh ibu korban tidak bisa karena sudah talak 3 kali. Pelaku berbalik, kemudian ibu korban kembali masuk ke rumah," ungkapnya.

Namun, pelaku kembali dan langsung masuk ke dalam rumah mantan istrinya. Pelaku langsung menusuk korban yang tengah tertidur dengan pisau.

"Dari hasil medis ditemukan 5 tusukan, yakni 3 di punggung dan 2 di tangan," tuturnya.

Selanjutnya, ibu korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak sehingga mengundang warga. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak Polsek Caringin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menusuk mantan istri karena sakit hati. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2, Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kalolau berdasarkan keterangan tersangka dia ngajak rujuk. Tapi motifnya adalah sakit hati," tandasnya.