JAKARTA, CEKLISSATU – Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa dan menangkap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Jokowi menyebutkan, hormati proses hukum yang sudah berjalan.

"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan," ungkap Jokowi usai melakukan penen raya di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jumat (13/10/2024).

Baca Juga : Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Begini Penjelasan KPK

Selain itu lanjut Jokowi, bila itu bagian dari proses hukum maka harus dijalani.

"Itu proses hukum yang memang harus dijalani," tegasnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK di apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

SYL seharusnya dipanggil hari ini Jumat (13/10/2023), untuk diperiksa soal kasus korupsi di Kementan.

Namun, penyidik KPK sudah menangkap SYL pada Kamis (13/10) tadi malam.

KPK mengungkapkan alasan melakukan penangkapan terhadap SYL, karena khawatir tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan bukti.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka (Syahrul Yasin Limpo), ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (12/10/2023).

"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," tambah Ali Fikri.

Tidak hanya itu, Ali menyebutkan, KPK mempunyai dasar hukum yang kuat ketika melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka, yang dalam kasus ini yaitu SYL.

Ali Fikri menuturkan, KPK sebelumnya telah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan, tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir.

"Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat," terangnya.

"Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka (Syahrul Yasin Limpo) ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin," lanjutnya.

"Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," pungkasnya. (M. Agung)