JAKARTA, CEKLISSATU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan hanya 14 Partai Politik (Parpol) yang logonya masuk dalam surat suara, dari jumlah total 18 parpol peserta Pemilu 2024.

Keempat parpol tersebut tidak dicantumkan sebagai pengusung pasangan capres-cawapres gegara terganjal Undang Undang Pemilu.

Empat parpol itu merupakan pendatang baru di Pemilu 2024. Yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebutkan, parpol baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum bisa menjadi bagian dari parpol yang dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres.

Baca Juga : Jika Parpol Tidak Mendaftarkan Bacapres di Pilpres 2024, KPU RI: Akan Dikenakan Sanksi

Berdasarkan aturan, yang bisa dijadikan syarat dukungan adalah jumlah kursi DPR RI atau suara dalam Pileg 2019.

"Kan (parpol baru) belum punya kursi atau belum punya suara karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," ungkap Hasyim Asy'ari kepada wartawan seperti dikutip ceklissatu.com.

Konsekuensinya, logo keempat partai tidak dimasukkan ke list pendukung pasangan capres-cawapres di surat suara. Walau pun secara politik mereka bisa menentukan dukungannya.

Dalam surat suara Pilpres 2024, terdapat beberapa informasi yang dicantumkan. Yakni, nomor urut, foto dan nama capres-cawapres, serta tanda gambar atau logo parpol yang mengusulkan.

Dalam sosialisasi kemarin, KPU juga memaparkan kewajiban parpol memberi dukungan pada pilpres.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, sesuai Pasal 235 ayat 5 UU Pemilu, parpol yang memenuhi syarat harus mengajukan pasangan calon.

"Tidak mengajukan bakal pasangan calon, parpol bersangkutan akan dikenai sanksi tidak bisa ikut pemilu berikutnya," terang Idham Holik.

Ketentuan itu berlaku bagi 14 parpol yang sudah memiliki suara pada Pemilu 2019. Sedangkan empat parpol baru belum dikenai kewajiban tersebut.

Karena, parpol yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk mendukung pasangan calon.

Sementara itu, sembilan parpol peraih kursi di DPR terbagi dalam tiga poros.

Pertama, Koalisi Perubahan (Nasdem, PKB, dan PKS) yang mengusung bacapres-bacawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kedua, koalisi PDIP dan PPP yang mengusung bacapres Ganjar Pranowo.

Dan ketiga, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang beranggota Partai Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat mengajukan Prabowo Subianto.

Sementara itu, sejumlah parpol yang tidak meraih kursi di DPR tapi menjadi peserta Pemilu 2019 juga sudah mengarahkan bandul dukungan.

Yaitu, Perindo dan Hanura mendukung Ganjar serta PBB, Partai Berkarya, dan Partai Garuda mendukung Prabowo.

Sementara itu, hingga kemarin siang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum menentukan dukungan.

Sesuai tahapan, KPU RI akan membuka jadwal pendaftaran pasangan bacapres-bacawapres pada 19–25 Oktober. (M. Agung)