JAKARTA, CEKLISSATU -- Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023).

Berdasarkan surat pemanggilan, SYL diagendakan menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (13/10/2023). Tetapi, penyidik lembaga antirasuah tersebut bertindak lebih cepat.

Usai dijemput paksa, SYL tiba di gedung KPK pada pukul 19.00 WIB. SYL menggunakan kemeja putih dilengkapi jaket kulit dan bertopi.

SYL digiring empat orang penyidik ke ruang pemeriksaan di lantai 2.

Baca Juga : KPK Resmi Tetapkan SYL dan Dua Pejabat di Kementan Sebagai Tersangka

Terkait hal ini, Kabag Pemerintahan KPK, Ali Fikri menyebutkan soal penangkapan SYL.

Tim penyidik menjemput SYL dari sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah SYL dinilai mangkir dua kali dalam pemeriksaan KPK.

"Sesuai dengan hukum pidana, kami lakukan penangkapan,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan seperti dikutip ceklissatu.com.

Penangkapan tersebut berdasar surat perintah yang ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri.

SYL sebelumnya memang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (11/10).

SYL beralasan tengah pulang kampung di Makassar untuk menjenguk sang ibunda yang sakit.

Melalui surat yang dibawa kuasa hukumnya, SYL meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Ali Fikri membenarkan memang ada surat pemanggilan untuk hari ini (13/10) kepada SYL.

Tetapi, kemarin KPK mendapatkan informasi bahwa SYL sudah berada di Jakarta. Menurut Ali, sesuai komitmen yang bersangkutan yang ingin kooperatif, seharusnya segera datang ke KPK.

“Kami lihat dari perkembangan yang ada,” katanya.

Sebagaimana diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan oleh KPK.

Selain SYL, ada dua tersangka lain. Yakni, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).

Kasdi bahkan langsung ditahan pada Rabu (11/10) setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari berturut-turut.

Bagaimana dengan MH? Menurut Ali, penyidik juga segera memanggil yang bersangkutan.

MH tidak dijemput karena sedang mengunjungi orang tuanya yang sedang sakit.

Proses MH juga belum selesai dalam pemeriksaan. “Kalau SYL, itu urusan udah selesai," tuturnya.

Terpisah, tadi malam kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, bergegas menyusul kliennya ke Gedung Merah Putih KPK.

Febri Diansyah mengaku bingung dengan langkah KPK. “Kami ingin konfirmasi mengenai apakah benar ada penangkapan atau jemput paksa," tegasnya.

Febri Diansyah melanjutkan, kuasa hukum dan penyidik KPK sudah berkoordinasi soal pemeriksaan SYL. Tim menerima surat kemarin siang.

Berdasar surat yang ditandatangani Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, tanggal pemeriksaan jelas tertulis pada Jumat (13/10).

“Kami tidak tahu, ini (penangkapan, Red) menggunakan hukum acara seperti apa," katanya. (M. Agung)