JAKARTA, CEKLISSATU - Tak hanya PDIP, Partai Bulan Bintang (PBB) secara tegas mendukung agar sistem pemilihan umum (pemilu) diubah menjadi proporsional tertutup.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Koordinasi Nasional PBB di Kelapa Gading, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

Yusril menyatakan, hanya PBB dan PDI Perjuangan yang setuju sistem pemilu proporsional tertutup.

Adapun sistem proporsional tertutup adalah pemilih tidak memilih calon legislatif, melainkan hanya mencoblos logo partai politik.

"PBB sebenarnya menghendaki pemilu dengan sistem tertutup, cuman tinggal PDI-P dan PBB yang menghendaki sistem seperti itu," kata Yusril. 

Baca Juga : Seluruh Fraksi DPR Kompak Tolak Sistem Coblos Partai, Kecuali PDIP

Yusril beralasan, sistem proporsional terbuka hanya menguntungkan orang-orang yang mempunyai modal untuk bisa menjadi anggota legislatif.

Menurutnya, hal ini menyebabkan pergeseran demokrasi, dari kekuatan rakyat menjadi kekuatan uang.

"Orang tidak perlu dikader di partai, tidak perlu dididik di partai, tidak perlu harus berjenjang dari bawah dalam kepengurusan partai, tiba-tiba karena punya uang, karena populer direkrut jadi caleg, terpilih," kata Yusril.

Ia berpandangan, hal itulah yang menyebabkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi lembaga wakil rakyat yang jauh dari harapan rakyat.

Yusril mengatakan, PBB pun akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan terkait sistem pemilu yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril juga membuka kemungkinan PBB akan mengajukan gugatan serupa bila judicial review yang sedang berjalan ditolak MK karena pemohonnya dianggap tidak punya legal standing.

"Andaikata pemohon yang enam itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju," kata pakar hukum tata negara itu. 

Ia mengatakan, PBB memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review karena PBB bukan partai politik yang ikut membahas Undang-Undang Pemilihan Umum.

Diketahui, MK tengah memproses judicial review terkait perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif yang akan mewakilinya di parlemen.

Sementara, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik yang selanjutnya bakal menentukan sepihak siapa kadernya yang berhak duduk di parlemen.

Sejauh ini, hanya PDIP dan PBB yang terang-terangan mendukung perubahan sistem menjadi proporsional tertutup.

Sementara delapan partai politik yang ada di parlemen, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP kompak menolak perubahan tersebut.