JAKARTA, CEKLISSATU – Jika partai politik (Parpol) tidak ikut mendaftarkan Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) ada sanksi yang sudah menanti. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, Rabu (11/10/2023).

Parpol tersebut adalah yang telah memenuhi syarat mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU," ungkap Hasyim Asy'ari kepada wartawan, seperti dikutip ceklissatu.com (Rabu (11/10/2023).

Baca Juga : Jelang Pilpres 2024, KPU Mengarah ke IPB untuk Daftar Pemilih Tambahan 

"Jika tidak akan dikenakan sanksi," tambah Hasyim Asy’ari.

Hasyim Asy'ari menegaskan, sanksi yang akan diberikan yaitu partai tersebut tidak akan diperbolehkan ikut Pemilu yang akan datang, atau Pemilu 2029.

Hasyim Asy'ari menyebutkan, aturan tersebut diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya.

Namun, Hasyim Asy'ari enggan mengomentari terkait adanya rencana salah satu partai yang tidak ingin ikut mendaftarkan bacapres dan bacawapres dalam Pilpres 2024.

Hasyim Asy'ari mengatakan, masa pendaftaran bacapres dan bacawapres dari partai peserta pemilu mulai dari 19-25 Oktober 2023.

"Saya kira masih banyak waktu dan saya belum bisa komentar soal ini,” ucap Hasyim Asy'ari.

KPU RI menyatakan telah mempersiapkan segala sesuatu untuk tahapan pendaftaran bacapres dan bacwapres yang diusulkan partai peserta pemilu.

Hal tersebut mulai dari regulasi yang sudah dibuat, yaitu Peraturan KPU tentang Pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditandatangani Ketua KPU RI.

"Aturan itu dalam satu atau dua hari ke depan akan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.

Selain itu secara internal pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran bakal calon dan menyiapkan segala sesuatunya. (M. Agung)