BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, membuka posko pengaduan masyarakat menjelang Pemilu 2024.

Posko tersebut dibuka setelah adanya salah satu dugaan kasus yang menimpa masyarakat bukan anggota partai yang merasa dirugikan akibat namanya terdaftar di partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, posko pengaduan dibuka untuk mencegah hal tersebut meluas.

"Ini sebagai bentuk pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Sekaligus melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas Irvan di Cibinong, Senin 15 Agustus 2022.

Posko pengaduan Bawaslu sendiri dibuka baik online maupun offline.

Untuk online, kata Irvan, masyarakat bisa mengadukannya dengan mengisi form melalui link https://forms.gle/uEep2U6JHsmtXAqt8.

Sementara offline, masyarakat bisa langsung melapor ke Posko Aduan dengan datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Bogor di Jalan Raya Pondokrajeg No.17, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Bawaslu berharap pejabat pemerintah, ASN, TNI, Polri, penyelenggara pemilu, serta seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dapat aktif melakukan pengecekan namanya pada halaman website infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Kami juga mengimbau partai politik calon peserta Pemilu 2024 agar tidak memasukkan pihak yang dilarang menurut aturan perundang-undangan dimasukan sebagai anggota atau pengurus partai politik, seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, penyelenggara pemilu atau pihak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Irvan.

Selain membuka posko pengaduan, Irvan menambahkan jika pihaknya juga menyampaikan surat imbauan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini sekretaris daerah (sekda), Polres Bogor, Kodim, para kepala desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk melakukan pengecekan seluruh jajaran di masing-masing instansi terkait keterdaftaran diri dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik.  

ERUL