BOGOR, CEKLISSATU – Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Bogor Raya mengekspos hasil pemantauan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, pada Rabu (21/2/2024).

Koordinator LS Vinus Bogor Raya, Darda Damara mengungkapkan, masalah umum di tingkat nasional. Di antaranya kebijakan dan respon KPU RI atas tertukarnya kertas suara, dengan menyatakan sah dihitung masuk suara partai.

Darda menilai, secara normative pijakan peraturan KPU tidak ada yang salah. Karena tidak mengatur kondisi tertukar kertas suara.

“Tetapi, dampaknya tidak sederhana. Baik dampak potensi penghilangan hak suara pemilih untuk memilih calon wakil rakyatnya, maupun dampak bagi KPU di tingkat Kabupaten/Kota. Seakan mendapatkan pembenaran bagi kecerobohan, kesembronoan dan kelalaian kinerja,” ungkap Darda Damara kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga : Hasil Survei LS Vinus: Anies-Muhaimin 27,48 Persen, Prabowo-Gibran 54,11 Persen, Ganjar-Mahfud 16,29 Persen

Kemudian lanjut Darda, banyak masalah pada aplikasi Sirekap. Mulai dari KPPS kesulitan mengunggah C1 pada Sirekap, hingga buruknya data Sirekap serta tidak ada penjelasan yang komprehensif soal pemberhentian sementara Sirekap.

Ft LS Vinus 2.webp
EKSPOS HASIL PANTAUAN: Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Bogor Raya mengekspos hasil pemantauan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, pada Rabu (21/2/2024).

“Semakin berkembang desakan bagi KPU untuk melibatkan pihak independen dalam mengaudit sistem yang digunakan untuk Sirekap tersebut,” terangnya.

Lalu, banyaknya korban jiwa pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Pihaknya menilai, KPU RI abai terhadap presedent pada Pemilu 2019. Padahal sudah banyak yang mengingatkan.

Pembina LS Vinus, Rizki Riyanto mengatakan, adanya temuan masalah umum tahapan pemungutan, penghitungan dan pasca penghitungan suara.

“Laporan hasil pemantauan, di antaranya sembilan laporan politik uang, logistik yang tidak sesuai, adanya daftar hadir dan hasil berbeda, sampai kekurangan perlengkapan pemungutan suara,” tutur Rizki Riyanto.

Selain itu Rizki mengatakan, untuk laporan hasil pemantauan di antaranya ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu, tidak adanya printer scanner, kesalahan penghitungan, selisih penggunaan kertas, hingga salah memasukan jenis surat suara ke kotak.

“Sedangkan pasca perhitungan dan pemungutan suara ada 81 laporan. Di antaranya kotak tidak langsung diantar ke PPK, kotak diambil PPS pagi hari, penyelenggara kecapean karena nunggu kotak sampai pagi,” ucap Rizki Riyanto.

Sementara itu Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mengungkapkan, KPU tidak transparan terkait data dana kampanye. Baik masalah laporan akhir dana kampanye maupun profile Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Hal ini penting, karena berdampak hukum sangat signifikan bahkan sampai diskualifikasi ketika ada peserta pemilu yang tidak mematuhi peraturan dana kampanye tersebut,” kata Yusfitriadi

Padahal lanjut Yusfitriadi, pada tanggal 23 Februari 2024 adalah waktu terakhir KPU menyerahkan semua laporan dana kampanye peserta pemilu kepada KAP. 

“Kami sudah melayangkan surat permohonan data-data di atas kepada KPU Kabupaten Bogor sejak 13 Februari 2024 untuk menjadi objek pemantauan. Namun, sampai saat ini jangankan keterbukaan data responpun tidak ada,” tegas Yusfitriadi.

Yusfitriadi juga menduga, Bawaslu Kabupaten Bogor tidak mengawasi dana kampanye. Beberapa indikatornya adalah mengadakan pembiaran terhadap salah satu partai politik yang menyampaikan laporan awal dana kampanye sangat janggal.

Maka itu lanjut Yusfitriadi, LS Vinus menyampaikan sikap bahwa mendesak KPU Kabupaten Bogor segera merespon permohonan LS Vinus dan membuka data laporan dana kampanye, dan profil Kantor Akuntan Publik (KAP), sebagai bentuk penegakan prinsip penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu.

“Jika KPU Kabupaten Bogor tidak transparan terkait hal itu, dan tidak juga dilakukan, maka LS Vinus Bogor Raya akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas Yusfitriadi.

Yusfitriadi juga mengatakan, begitu pun kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, pihaknya mendesak untuk segera menyampaikan hasil pengawasan dana kampanye dan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada publik.