BOGOR, CEKLISSATU - Dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan Calon anggota Legislatif (Caleg) di Kota Bogor masih di proses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.

Teranyar, Bawaslu menyebutkan bahwa caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye merupakan caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Tengah.

Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan ada seorang caleg di Dapil Bogor Tengah terindikasi melakukan money politik dengan membagikan sembako dan uang sebesar Rp25 ribu kepada warga.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bogor Tengah juga, masih kata Firman, meneruskan laporan tersebut ke Bawaslu Kota Bogor untuk dibahas dan dikaji secara aturan hukum baik formal atau material di Sentra Gakumdu.

Baca Juga : Bawaslu Kota Bogor Temukan Caleg Bagi-bagi Bingkisan dan Uang saat Kampanye

"Sentra Gakumdu mengambil sikap bahwa kasus tersebut memenuhi dugaan materiil dan formil, sehingga dilimpahkan ke aparat kepolisian, untuk dilakukan penanganan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan aturan, maka jika terbukti bersalah maka caleg tersebut bisa terkena pelanggaran pidana pemilu yang sudah diatur dalam perundangan yang berlaku dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya pada Selasa, 19 Desember 2023.

Firman menyebut bahwa Bawaslu Kota Bogor terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua masyarakat dan caleg untuk tidak menggunakan money politik dalam kegiatan kampanye karena jerat hukum pasti menjadi penegakannya.

Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Kota Bogor telah memproses dugaan pelanggaran money politic caleg di daerah pemilihan (dapil) Bogor Tengah tersebut.

Komisioner Bawaslu Kota Bogor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Suriantona Siburian mengaku bahwa temuan terkait dugaan pelanggaran pidana caleg dilanjutkan untuk diregister karena sudah memenuhi syarat Formil dan Materiil.

"Tahapan berikutnya yaitu melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada para saksi dan juga caleg tersebut. Surat pemanggilannya sudah diantar. Dan 7 hari kemudian, baru diproses kembali. Jika syarat formil dan materil sudah terpenuhi, maka caleg itu bisa kena atau dinyatakan telah melakukan pelanggaran," katanya.