BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyatakan telah mendapat laporan atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) lantaran diduga telah melanggar aturan kampanye dengan membagikan paket sembako beserta uang tunai.


Komisioner Bawaslu Kota Bogor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Suriantona Siburian mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran awal terkait informasi tersebut.


"Laporan hasil pengawasan dari Panwascam serta Panwas Kelurahan sudah diterima, kemudian sudah ditetapkan jadi temuan. Bahkan, sejumlah barang bukti sudah sudah kita pegang. Saat ini, semua masih berproses dan apabila saat bukti mengarah ke hal yang diluar aturan, maka patut diduga masuk pelanggaran Pidana Pemilu," ucap Anto sapaan karibnya pada Selasa, 19 Desember 2023.

Baca Juga : 13 Ribu Warga Cianjur Padati Jalan Sehat  bersama Bapilu Prabowo-Gibran Jawa Barat


Menurut Anto, Bawaslu Kota Bogor akan tegak lurus dalam penanganan pelanggaran caleg tersebut, karena pihaknya sudah sering memberikan imbauan.


Saat ditanya bukti apa yang sudah dipegang Bawaslu, Anto menyebut bahw barang buktinya berup paket sembako, amplop yang ada stiker calegnya serta uang Rp25 ribu.


"Foto-foto penerima yang notabene warga juga sudah kita pegang. Untuk hasilnya bagaimana, ya nanti kita akan umumkan secara terang benderang," tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mewanti-wanti peserta Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pileg maupun Pilpres untuk mentaati peraturan selama masa kampanye yakni dengan tidak memberikan bingkisan maupun sembako.


Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona Siburian bahwa pemberian bingkisan kepada masyarakat saat kampanye itu tidak diperbolehkan.


"Iyaa tidak boleh meskipun ada batasan nominal Rp100 ribu itu dimaksudkan untuk bahan kampanye jika dirupiahkan, bukan berupa bingkisan atau sembako kemudian diberikan ke masyarakat," ucapnya pada Rabu, 13 Desember 2023.


Anto sapaan akrabnya menegaskan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan dilakukan bagi peserta pemilu itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.


"Dalam Peraturan Bawaslu ini telah diatur bahwa bahan kampanye yang dimaksud berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis,  dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.