BOGOR, CEKLISSATU - Bawaslu Kabupaten Bogor kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) Capres-cawapres dan Calon Legislatif (Caleg) yang dianggap melanggar aturan di ruas Jalan Tegar Beriman-Bambu Kuning dan Jalan Raya Bogor, Senin, (8/1/2024).

Dalam penertiban tersebut, petugas mencopot paksa APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana, pemasangan APK dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur beberapa tempat terlarang untuk dipasangi APK.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Halimi yang turun dalam penertiban tersebut menjelaskan, untuk saat ini pihaknya menertibkan APK yang berada di lima Kawasan Titik Lalulintas (KTL) yang ada di Kecamatan Cibinong.

Baca Juga : Sempat Terkendala Izin, DPKPP Klaim Pengerjaan Proyek Penataan Kali Baru Timur Cibinong Capai 98 Persen

“Ada lima titik kelurahan diantaranya Sukahati, Pakansari, Nanggewer, Nanggewer Mekar dan Kelurahan Tengah. Termasuk juga dari ruas Jalan Tegar Beriman hingga simpang Bambu Kuning di Kecamatan Bojonggede,” ungkap Halimi.

Halimi mengatakan, ribuan APK yang ditertibkan akan disimpan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor. “Semua kami amankan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Tibum Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menuturkan, pihaknya juga turut serta dalam penertiban APK tersebut untuk mendampingi Bawaslu.

“Kami sifatnya lebih kepada pendampingan Bawaslu melaksanakan penertiban APK mulai dari Capres-cawapres dan juga Calon Legislatif DPR RI hingga DPRD Kabupaten Bogor yang dianggap melanggar aturan,” tutur Rhama.

Rhama menambahkan, secara aturan ribuan APK yang ditertibkan itu karena memang memasang di jalur yang tidak diperbolehkan adanya alat kampanye.

“Termasuk di jalur protokol itu memang harus steril dari segala bentuk alat peraga kampanye mulai dari spanduk, banner maupun baliho,” tukasnya.