BOGOR, CEKLISSATUProyek penataan Kali Baru Timur Cibinong sempat terhenti pengerjaannya. Proyek dengan nilai total mencapai kisaran Rp13 miliar tersebut memiliki panjang sekitar 1,25 kilometer.

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi ceklissatu.com Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menyebutkan, untuk pengerjaan proyek Kali Baru Timur Cibinong akhir tahun sesuai dengan masa habis kontrak mereka (kontraktor, red) telah menyelesaikan 90 persen pekerjaannya.

“Kenapa 90 persen, tidak 100 persen? Karena memang diawal kontrak pengerjaan mereka mendapat kendala harus mendapat izin. Yaitu izin dari Balai Jaringan Jalan Nasional (BJJN), dan Balai Sumber Daya Air Provinsi,” ungkap Teuku Mulya kepada ceklissatu.com, Senin (8/1/2024).

Baca Juga : Mahasiswa Desak Bima Arya Tuntaskan Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Mega Proyek 2021-2022

Sehingga lanjut Teuku Mulya, di awal kontrak pada bulan Agustus tahun 2023 kontraktor tidak bisa mengerjakannya. Dengan alasan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari BJJN dan Balai Sumber daya Air di Provinsi.

“Pada akhir tahun mereka telah mengerjakan 90 persen yang saya sebutkan tadi, mereka mendapatkan perpanjangan waktu sejumlah 40 hari kerja,” tutur Teuku.

Namun, dari 40 hari kerja itu pihak DPKPP tidak menyampaikan seluruhnya, atau tidak menyetujui seluruhnya. 

Teuku menyebutkan, yang pihaknya setujui adalah setengahnya. Sehingga kontraktor dalam awal Januari 2024 harus sudah selesai mengerjakan sampai tanggal 11 Januari ini, dan harus sudah rampung 100 persen.

Baca Juga : Janji Pemprov Jabar soal Kelanjutan Pembangunan Jalan Tambang Parungpanjang 

“Dan per hari ini (8/1/2024) mereka sudah mengerjakan diangka 98,8 persen, jadi tinggal satu persen lagi pekerjaan mereka, yang nantinya akan kita bayar menggunakan APBD di anggaran perubahan parsial. Karena ini perpanjangan waktu, bukan pemberian kesempatan,” terang Teuku Mulya.

Teuku mengatakan, bukan karena kontraktor tidak mampu mengerjakan, tetapi memang adanya kendala yang diakibatkan oleh diluar pihak ketiga. 

“Yaitu kendala harus memperoleh izin dari BJJN dan Balai Sumber Daya Air Provinsi. Di situ sangat cukup komplek perizinannya, sehingga mereka belum bisa bekerja di awal-awal kontrak,” ucap Teuku.

Terkait proyek penataan Kali Baru Timur Cibinong ini Teuku Mulya berharap, satu dua hari ke depan pekerjaan ini sudah selesai dilakukan.

“Mereka boleh mengajukan permohonan pembayaran termin terakhir sekitar 30 persen untuk tahun 2024 ini, yang akan nanti kita anggarkan di anggaran perubahan parsial,” pungkasnya.