JAKARTA, CEKLISSATU -- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan digelar pada Selasa 14 November 2023.

Ketentuan tersebut berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menjadi bagian dari tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pada hari terakhir tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres, Selasa 25 Oktober 2023, terdapat tiga pasangan. Yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga : Harga Mati, Pandawa Lima Kabupaten Bogor Siap Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Kemudian, setelah pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres dilanjutkan dengan tes kesehatan masing-masing calon. Ketiga paslon sudah menjalaninya, tinggal menunggu pengumuman.

Sebelum dilakukan undian nomor urut, sehari sebelumnya atau Senin 13 November 2023, KPU akan menggelar penetapan capres-cawapres.

Dengan demikian siapa saja yang telah lolos tes kesehatan dan proses administrasi lainnya akan diketahui pada tanggal tersebut.

Kemudian tahapan berikutnya adalah masa kampanye. Masa tersebut ditetapkan KPU pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Untuk diketahui, berikut ini jadwal tahapan Pilpres 2024

19-25 Oktober 2023: Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden

13 November 2023: Penetapan pasangan calon

14 November 2023: Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon

28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu/Pilpres

11-13 Februari 2024: Masa tenang

14 Februari 2024: Pemungutan suara

14-15 Februari 2024: Penghitungan suara

15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.