JAKARTA, CEKLISSATU -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (11/10/2023).

SYL diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI.

Tidak hanya SYL, KPK pun menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), kemudian Direktur Alat dan Mesin Pertanian pada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Baca Juga : Mentan SYL Lepas Ekspor Mangga Gedong Gincu dan Ayam KUB ke Arab Saudi dan Timor Leste

"Dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK, yang dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat, sehingga dapat dilanjutkan pada tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana," ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan.

"Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," terangnya.

Selain itu lanjut Johanis, SYL diduga membuat kebijakan personal kaitaan adanya pungutan maupun setoran. Di antaranya dari ASN internal Kementan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," kata Johanis.

Johanis mengatakan, sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up.

Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

KPK menduga, atas perintah dari SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang pada lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," ungkap Johanis.

Penggunaan uang oleh SYL, lanjut Johanis, juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.