JAKARTA, CEKLISSATU – Pada pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres yang akan digelar pada Selasa (14/11/2023), Partai Gerindra berharap bisa mendapatkan nomor dua untuk paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, keinginan mendapatkan nomor urut dua karena sama dengan nomor urut yang didapatkan partai pimpinan Prabowo Subianto sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kalau bisa dapat nomor dua Alhamdullilah," ungkap Ahmad Muzani kepada wartawan.

Baca Juga : KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasang Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Penetapan Nomor Urut Digelar Besok

Ahmad Muzani mengatakan, kesamaan nomor urut paslon dan nomor urut partai tidak hanya muncul dari Gerindra

Dua pesaing pasangan Prabowo-Gibran juga disebutnya memiliki harapan yang sama.

"Ada harapan dari Tim Anies-Muhaimin dapat nomor satu karena (nomor urut) PKB, Tim Ganjar-Mahfud nomor tiga karena ada PDI Perjuangan," terang Ahmad Muzani.

Baca Juga : Kirab Pemilu 2024 Kabupaten Bogor Digelar di Enam Titik Dapil, Targetkan Partisipasi Pemilih Meningkat

Meski begitu, Ahmad Muzani tidak mempersoalkan bila saat pengundian, pasangan Prabowo-Gibran tak mendapatkan nomor urut yang diharapkan.

"Kami sebenarnya dapat nomor berapapun tidak masalah," tutur Ahmad Muzani.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wapres yang berkompetisi di Pilpres 2024.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. 

Pasangan Ganjar-Mahfud MD. diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Kemudian, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, Partai Garuda, PSI, serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Penetapan tersebut dilakukan usai KPU melakukan verifikasi berkas atau dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua milik ketiga pasangan

Hasil penetapan ketiga pasangan itu dituangkan di dalam keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023. 

Kemudian, KPU mengundang pasangan calon tetap dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB.