BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor masih belum menjadwalkan pemanggilan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Elly Rachmat Yasin. Terkait, temuan Bawaslu soal beberapa kepala desa (kades) yang diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menyebut nama Elly Rachmat Yasin di Kecamatan Cigudeg beberapa waktu lalu.

Hal itu diutarakan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin yang dihubungi Ceklissatu, Jumat, (5/1/2024).

“Sampai saat ini kami belum menjadwalkan untuk pemanggilan yang bersangkutan (Elly Rachmat Yasin),” tutur Burhanudin.

Baca Juga : Pemilihan Panelis Debat Capres Ketiga Sempat Diwarnai Keberatan, KPU: Berdasarkan Kompetensi

Menurut Burhan sapaannya, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Jajarannya pun sudah memanggil para saksi, pengawas kelurahan atau desa (PKD) hingga kepala desa (kades).

“Yang sudah kami mintai keterangan itu cukup banyak, kemarin saja ada tiga kades yang kami mintai keterangannya,” ujarnya.

“Kasus ini masih kita tangani dengan meminta keterangan dari pihak terkait. Belum selesai klarifikasi,” lanjutnya.

Untuk diketahui, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.