JAKARTA, CEKLISSATU – Dalam rapat pleno yang digelar secara tertutup di kantor KPU RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan capres-cawapres yang akan bertarung pada Pilpres 2024, Senin (13/11/2023).

Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi peserta pada Pilpres 2024. Walaupun sebelumnya menuai banyak polemik. 

"Pada hari ini tanggal 13 November 2023, sebagaimana dijadwalkan di dalam tahapan Pemilu 2024, KPU melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon presiden sebagai peserta pemilu 2024," ungkap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Senin (13/11/2023).

Baca Juga : KPU Terus Matangkan Jadwal dan Lokasi Debat Pilpres 2024, Hasyim Asy'ari: Dilakukan Lima Kali

"Sebagaimana ditentukan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa rapat pleno untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu, itu dilaksanakan dalam sidang pleno KPU secara tertutup dan telah kami laksanakan," tambahnya.

Sementara itu, Anggota KPU, Idham Holik mengatakan, ketiga pasang capres-cawapres yang ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung Nasdem, PKB dan PKS dengan total 167 kursi DPR RI atau 29,04 persen.

Kemudian kedua, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP, Perindo dan Hanura dengan total suara sah sebanyak 39,26 juta atau 28,06 persen. 

Baca Juga : Kirab Pemilu 2024 Kabupaten Bogor Digelar di Enam Titik Dapil, Targetkan Partisipasi Pemilih Meningkat

Dan ketiga, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda dengan total suara sah 59,72 juta atau 42,67 persen.

"Dengan demikian, ketiga bakal pasangan capres-cawapres yang didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana partai politik, atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional," terangnya.

Selain itu, KPU menjadwalkan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, pada Selasa (14/11) besok. 

Pengundian nomor urut itu akan digelar di kantor KPU RI, sekitar pukul 18.30 WIB.

"KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut," ucap Idham Holik.

Untuk masa kampanye Pilpres 2024, Idham menyebutkan, akan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024," tuturnya.