BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyelesaikan sejumlah temuan 21 Bacaleg yang terindikasi melakukan kecurangan.

Indikasi tersebut terjadi lantaran 21 bacaleg yang bersangkutan masih menduduki jabatan strategis. Mulai dari pendamping desa, kepala desa hingga ASN.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menegaskan, bahwa temuan pihaknya tersebut harus sudah selesai sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 28 November 2023.

Baca Juga : 21 Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor Terindikasi Curang, Ada yang Masih Jadi Kades

Jika tidak, kata dia, maka 21 Bacaleg tersebut harus dicoret atau mengundurkan diri dari pencalonannya.

"Jika rekomendasi kami tidak diselesaikan, maka (bacaleg) harus mundur dari pencalonan," tegas Ridwan, Selasa 25 Juli 2023.

Hal yang sama juga ditegaskan Kordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin. Dia mengaku tidak ingin temuan 21 bacaleg bermasalah itu menggangu jalannya pesta demokrasi.

"Kami sudah merekomendasikan, meminta untuk segera diperbaiki. Pada bacaleg ini harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya yang dibarengi dengan surat tanda terima dari instansinya terdahulu," jelas Burhan.