JAKARTA, CEKLISSATU - Kantor Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Grogol hadir untuk melindungu warga dan organisasi tingkat Rukun Tetangga (RW) dan Rukun Warga (RW) di Kecamatan Tambora yang menaungu 11 Kelurahan di Jakarta Barat pada Senin (17/7/2023).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan menyampaikan bahwa seluruh masyarakat dari mulai Perangkat RT, RW, Jumantik, Dasawisma, LKM, FKMD, PKK, Posyandu, Karang Taruna, UMKM hingga pekerja rentan di 11 Kelurahan Kecamatan Tambora perlu melindungi diri dengan jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

"Seluruh pekerja di sektor formal dan informal terlindung oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk pekerja rentan. Pendaftaran bisa melalui agen perisai yang sudah ada di Kecamatan Tambora dan untuk UMKM bisa melalui pendamping Jakpreneur. Dan kami, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grogol hadir untuk melindungi warga," katanya. 

Kepala Cabang Rommi juga menjelaskan bahwa pekerja penerima upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

"Kecelakaan kerja bisa terjadi kepada siapa saja. Untuk itu agar Bapak, Ibu dan Anggota Keluarga Bapak Ibu bisa kerja keras tanpa cemas. Kasus kecelakaan kerja dapat terjadi apabila terdapat unsur ruda paksa yaitu cedera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian seperti terjatuh, terpukul, tertabrak dan lain-lain," kata Kacab Rommi.

Kacab Rommi menambahkan bahwa manfaat program jaminan kecelakaan kerja antara lain santunan atau upah bagi yang tidak mampu bekerja, santunan kematian, santunan cacat, manfaat beasiswa, program kembali bekerja hingga fasilitas pelayanan perlindungan di rumah atau homecare. 

Dalam bidang tersebut, Kepala Bidang Pelayanan BPJS  Jamsostek Kantor Cabang Grogol Fajar Tri Utomo menjelaskan bahwa tata cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat dilakukan ketika pekerja yang merupakan peserta program mengalami kecelakaan saat atau sedang menuju pekerjaan, lalu melakukan pelaporan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dengan berkas pendukung KK1, Surat Pernyataan PLKK, Absen, KTP, Kartu Peserta dan Laporan Kepolisian. 

"Nanti kami akan berkoordinasi juga dengan perusahaan tempat peserta bernaung untuk mengetahui detail profil kepesertaan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja," kata Fajar. 

Selain itu, BPJamsostek juga memiliki program Jaminan Hari Tua untuk melakukan perlindungan peserta ketika memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, meninggalkan wilayah RI, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

"Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor cabang terdekat atau daftar di website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id," terangnya. 

Selain itu, Fajar juga menambahkan proses klaim bisa dilakukan melalui aplikasi dengan cara mudah yaitu Aplikasi JMO. (***)