JAKARTA, CEKLISSATU – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi akan menggunakan hak pilihnya di TPS yang ada di Lapas Kelas II A Tangerang.

Kepala Lapas Kelas II A tangerang, Yekti Apriyanti menyebutkan, Putri Candrawathi bersama sejumlah WBP wanita akan mencoblos di TPS Khusus.

"Untuk WBP Putri Candrawathi mendapatkan hak suara mencoblos di TPS lokasi khusus 901 Lapas kelas II A Tangerang," ungkapnya.

Baca Juga : Berikut Ini Lokasi TPS Pemilu 2024: Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud

Istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo itu, menjalani masa pidana 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan ajudan suaminya Ferdy Sambo, Brigadir J.

Awalnya vonis Putri Candrawathi diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso 20 Tahun penjara pada 13 Februari 2023.

Tetapi, enam bulan berselang, Putri Candrawathi bersama tiga terpidana lain mengajukan kasasi. 

Baca Juga : Terdampak Banjir, KPU Kabupaten Demak Tunda Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Sembilan Desa

Hasilnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi masa pidana untuk Putri menjadi 10 Tahun Penjara pada 8 Agustus 2023.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ucap Sobandi, Selasa (8/8/2023).