JAKARTA, CEKLISSATU – Pada hari ini Rabu (20/3/2024) agendanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.

Tetapi, KPU akan lebih dulu menuntaskan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk Provinsi Papua dan papua Pegunungan, rencananya dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB.

Hingga saat ini, KPU telah menyelesaikan reakpitulasi penghitungan suara 36 provinsi. 

Selanjutnya, KPU akan menyiapkan berita acara penetapan hasil Pemilu 2024 usai seluruh rekapitulasi suara nasional untuk 38 provinsi.

Baca Juga : Hasil Pemilu di Jabar: Prabowo-Gibran Unggul di Pilpres, Lolos ke Senayan Komeng Raih Suara Tertinggi

"Setelah semua provinsi selesai rekap, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," ungkap Hasyim Asy'ari.

Dalam pengesahan rekapitulasi suara nasional, KPU akan merangkum seluruh jenis kontestasi pada Pemilu 2024

Yaitu pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Khusus untuk pileg tingkat kabupaten atau kota, KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pemilu pada 508 dari 514 kabupaten atau kota. 

Tetapi, untuk tingkat di Jakarta tidak memiliki badan legislatif tingkat DPRD kabupaten atau kota.

Baca Juga : Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Ditargetkan Rampung Hari Ini, KPU: Tersisa Empat Provinsi

"Sehingga, ada 508 SK KPU kabupaten atau kota penetapan hasil perolehan suara untuk Pemilu DPRD kabupaten atau kota," terang Hasyim.

Ia menyebutkan, KPU juga akan menerbitkan SK untuk 38 provinsi terkait hasil perolehan suara tingkat provinsi. 

Kemudian KPU menerbitkan tiga berita acara untuk rekapitulasi Pilpres, Pileg tingkat DPR RI, dan DPD RI.

Hasyim berharap, proses rekapitulasi suara tingkat nasional pada daerah pemilihan Papua dan Papua Pegunungan bisa cepat diselesaikan. Mengingat kedua provinsi tersebut hanya memiliki satu daerah pemilihan.

"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil Pemilu secara nasional atau tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan undang-undang," pungkasnya.