BOGOR, CEKLISSATU - Penanganan pencemaran atau polusi udara yang saat ini melanda Indonesia, khususnya di kawasan Ibukota Jakarta dan sekitarnya menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama semua pihak, tidak hanya pemerintah melainkan masyarakat pun harus berperan aktif.

Hal itu diungkapkan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Budhy Setiawan saat menjadi narasumber di acara Sosialisasi Penguatan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tema 'Melalui peningkatan peran masyarakat dan sinergitas antara pemerintah bersama masyarakat'.

Selain menghadirkan Budhy Setiawan, turut serta narasumber lainnya yakni Kepala Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerjasama Teknik pada Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK), Ardi Risman.

Baca Juga : Masuk Musim Pancaroba, BMKG: Waspada Bencana Hidrometeorologi

Adapun sosialisasi yang diikuti masyarakat umum maupun kader wilayah, berlangsung di Ballroom Hotel Bogor Valley, Kota Bogor pada Senin, 30 Oktober 2023.

"Saat ini DKI Jakarta sedang mengalami kondisi darurat polusi udara dan ini berpengaruh juga terhadap wilayah-wilayah penyangga ibu kota, satu diantaranya Kota Bogor. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, penyumbang terbesar polusi udara adalah polusi dari kendaraan," ucap Budhy Setiawan yang juga anggota Komisi VI DPR RI.

Menurut Budhy, selama 5 tahun terakhir perkembangan kendaraan roda dua memang cukup pesat. Oleh karena itu, KLHK sudah mengusulkan agar nanti Kementerian Perhubungan bersama pihak lalu lintas dari kepolisian bisa melaksanakan tertib dalam uji emisi, baik roda empat maupun roda dua.

"Kemungkinan nanti akan dilakukan dengan ketat adalah kendaraan-kendaraan yang masuk ke Jakarta, dimana kendaraan itu harus lolos uji emisi. Nah, uji emisi ini akan kita permudah pelaksanaannya, nanti akan ada tempat-tempat untuk memudahkan masyarakat melakukan uji emisi di wilayahnya masing-masing," jelasnya.

Selain itu, Budhy mengimbau kepada masyarakat agar bisa bergerak bersama-sama melakukan langkah-langkah penanganan polusi udara seperti tidak membakar sampah sembarangan, melainkan sampah itu diolah dengan baik sesuai tempatnya.

"Jadi sampah itu jangan dibakar, kita lihat di wilayah penyangga ibukota masing sering warga melakukan pembakaran sampah. Padahal, sampah itu bisa dikelola dengan baik, dikumpulkan dan disetorkan ke bank sampah supaya menjadi nilai ekonomis dan mengurangi polusi udara," ungkapnya.

Budhy juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan kegiatan-kegiatan penanaman pohon alias penghijauan, mulai dari lingkungan rumah sekitar.

"Kebetulan saya anggota DPR RI yang juga bidangnya di kehutanan dan saya memiliki mitra di Bapedas (Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai) misal di Sungai Citarum. Kita nanti bisa melakukan penanaman bibit yang dimiliki Bapedas. Nanti kita ajak masyarakat, karang taruna, pemerhati lingkungan untuk melakukan penanaman sebab pohon ini yang akan membantu menyerap polusi udara," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerjasama Teknik pada Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK), Ardi Risman selaku narasumber memberikan materi terkait penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Dalam materi yang disampaikan, Ardi menyebut bahwa jika ada yang melanggar peraturan dibidang lingkungan, itu ada instrumen hukum untuk penegakan hukumnya.

Ardi menegaskan, ada tiga instrumen penegakan hukum ini yakni sanksi administrasi, perdata hingga pidana. "Tiga instrumen itu yang kita laksanakan untuk penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan," imbuhnya.

Ardi pun mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Bogor agar bergerak aktif melakukan penghijauan menanam pohon, misal di sekitar rumah atau pemukiman sehingga dapat mengurangi pencemaran udara atau polusi di wilayah perkotaan.

Sedangkan, masih kata Ardi, di wilayah penyangga kehutanan atau dekat pemukiman perkotaan untuk melakukan hal serupa supaya bisa mengantisipasi terjadinya banjir maupun longsor.

"Sejauh ini belum ada laporan untuk di Kota Bogor terkait pencemaran lingkungan, kebanyakan laporan seperti itu di wilayah Kabupaten Bogor yang masuk dalam kawasan industri dan penambangan-penambangan pasir," katanya.