BOGOR, CEKLISSATU - Adanya rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran kode etik enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemungkinan besar akan dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil 6 PPK yang menjadi temuan Bawaslu soalnya dugaan pelanggaran kode etik pada saat Pemilu 2024 lalu.

"Rekomendasi tentunya jadi pertimbangan kami, enam PPK yang terdiri dari 10 orang akan dipanggil karena melanggar kode etik. Jika mengakui bisa diberikan sanksi peringatan keras hingga tidak bosan terpilih kembali sebagai PPK atau penyelenggara Pemilu,” kata Adi Kurnia, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga : Sabu Seberat 21 Kg Dimusnahkan, BNNP Banten Sebut Jaringan Internasional dari Malaysia

Ia menjelaskan enam PPK yang dipanggil Bawaslu Kabupaten Bogor ialah PPK Gunung Putri, Ciseeng, Jasinga, Tenjo, Klapanunggal dan Citeureup. Terlebih lagi, masa kontrak untuk PPK Pemilu 2024 sendiri sudah habis pada awal April lalu. Sementara, rekomendasi dari Bawaslu baru dikeluarkan pada 17 April.

Sehingga, menjadi pertimbangan pihaknya untuk menjalankan rekomendasi dari Bawaslu untuk tidak lagi mempekerjakan petugas PPK yang dinyatakan melanggar kode etik untuk Pilkada 2024.

"Dengan habisnya kontrak kerja, maka otomatis berhenti menjadi  PPK. Namun, dari 6 PPK yang terdiri dari 10 orang, ada yang mendaftarkan kembali dan rekomendasi Bawaslu tentunya menjadi pertimbangan kami untuk menolaknya karena kami anggap intergritasnya 'cacat'," terangnya.