JAKARTA, CEKLISSATU – Pada hari ini Senin (29/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 ini bakal digelar lewat tiga panel, karena ada 297 permohonan yang masuk ke MK.

"Sudah dibagi per panel, ada tiga panel, jadi 297 (permohonan) sudah didistribusikan," ungkap Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah tiga hakim.

Baca Juga : Resmi, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Dua hakim konstitusi telah disepakati tidak menangani sengketa pileg yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

Mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan masuk ke dalam panel hakim yang akan mengadili sengketa Pileg 2024 melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai oleh keponakannya.

Hakim baru MK, Arsul Sani, tidak bakal masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara sengketa pileg melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mantan partai Arsul saat masih duduk di kursi anggota legislatif. 

Dikutip dari situs mkri.id, PPP adalah partai politik yang paling banyak mengajukan gugatan sengketa pileg, yaitu 24 permohonan. 

Baca Juga : Tiga Hakim Konstitusi Dissenting Opinion Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024, Ini Profil Singkatnya

Disusul Partai Nasdem dengan 20 gugatan, Partai Amanat Nasional (PAN) 19 gugatan, serta Partai Gerindra dan Demokrat masing-masing 17 gugatan. 

Kemudian Partai Golkar dengan 14 gugatan, PDIP 13 gugatan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 gugatan, dan Partai Bulan Bintang (PBB) delapan gugatan. 

Lalu Perindo enam gugatan, Hanura empat gugatan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gelora masing-masing tiga gugatan, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Garuda masing-masing dua gugatan. 

Selain partai politik, ada juga gugatan yang dilayangkan secara perseorangan oleh calon anggota legislatif, terutama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. 

Hingga Kamis (25/4/2024), MK telah menerima lebih dari 240 permohonan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara yang telah teregistrasi. 

Pihak terkait ini merupakan pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa pileg, seperti partai-partai yang berpotensi jadi kekurangan suara atau caleg-caleg yang berpotensi jadi tak dapat kursi Dewan.

"Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan, misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait," tutur Fajar.

Terpisah, KPU RI mengaku siap menghadapi sidang di MK tersebut.

"Insyaallah KPU siap sama seperti KPU bersidang dalam persidangan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres kemarin," ucap Komisioner KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).

Idham menyebut KPU telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan ini. Salah satunya, konsolidasi dengan KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota se-Indonesia.

"KPU sudah lakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi atau KIP Aceh dan KPU atau KIP Kabupaten atau Kota se-Indonesia," ujarnya.