JAKARTA, CEKLISSATU – Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan telah mengirimkan surat panggilan ke semua pihak terkait, untuk hadir pada sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan bahwa ada delapan surat yang dikirimkan oleh MK.

Di antaranya untuk pemohon 1, pemohon 2, termohon, kemudian pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait lainnya.

"Panggilan sudah dikirimkan kepada semua pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ungkap Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (19/4/2024). 

Baca Juga : Prabowo Subianto Minta Pendukungnya Batalkan Aksi di Mahkamah Konstitusi Hari Ini

"Ya, yang penting kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu. Empat inilah untuk dua perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," tambahnya.

Selain itu lanjut Fajar Laksono, pihak yang hadir bakal dibatasi masing-masing 14 perwakilan.

MK juga akan melakukan konfirmasi kehadiran dalam waktu hingga dua hari.

"Kita panggil, nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," terangnya.

Baca Juga : Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Anies-Muhaimin: Kami Optimis Permohonan akan Dikabulkan

Fajar Laksono mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama dan akan ada dua putusan dari dua perkara.

Diketahui, saat ini delapan Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Pemusyarawatan Hakim (RPH), terhitung sejak 6 April 2024 hingga hari sebelum putusan dibacakan yaitu 21 April 2024

Putusan akan dibacakan pada Senin 22 April 2024 dan menentukan nasib hasil Pilpres, apakah permohonan para pemohon yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 dikabulkan atau tidak.