JAKARTA, CEKLISSATU -- Dikabarkan Ketua KPK, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari ini Selasa (24/10/2023).

Diketahui, pada panggilan pertama, Firli Bahuri tidak hadir dengan alasan tugas dinas.

Pemeriksaan hari ini berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Sudah hadir," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, seperti dikutip ceklissatu.com, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga : Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Polda Metro, KPK Ungkap Alasannya

Firli Bahuri diketahui datang menggunakan mobil sedan Toyota Camry dengan nopol B 19990 RFP. Kemudian penyidik akan meminta keterangan kepada Firli Bahuri sebagai saksi.

"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," tutur Ade Safri.

Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan SYL oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).

Disebutkan pula penyidik juga telah memeriksa enam saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," ucap Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.