BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor direncanakan melakukan rapat pleno, guna membahas pencopotan baliho atau alat peraga kampanye (APK) milik Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron, yang dilakukan mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin.

Ridwan Arifin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor menerangkan, rapat pleno untuk membahas tindakan apa yang diberikan pihaknya kepada Icang Aliyudin. Apabila memang terbukti memerintahkan stafnya ketika masih di Parungpanjang untuk mencopot APK milik Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

"Terkait dengan APK Bro Ron kami sudah memproses dari pemanggilan beberapa pihak untuk memperdalam informasi dugaan tersebut, mudah-mudahan senin bisa kami plenokan dan membuat putusan,” terang Ridwan Arifin, Jumat, (12/1/2024).

Baca Juga : Intensifkan Patroli Siber, Operasi Mantab Brata Cegah Penyebaran Hoaks Jelang Pemilu 2024

Ridwan Arifin mengatakan, apabila dalam putusan rapat pleno itu Icang Aliyudin yang saat ini menjabat sebagai Camat Rumpin terbukti bersalah. Bawaslu Kabupaten Bogor akan merekomendasikan output dari pleno yang dilakukan kepada lembaga terkait untuk menindaklanjutinya.

"Untuk keputusannya itu nanti di Komisi ASN atau Pj Bupati Bogor untuk memutuskan sanksi apa yang diberikan," ucapnya.

Seperti diketahui, mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin yang dilaporkan Ronald Aristone Sinaga karena menurunkan tanpa izin alat peraga kampanye atau baliho dirinya sebagai Caleg DPR RI yang terpampang di Kantor Kecamatan Parungpanjang beberapa waktu lalu.

Icang Aliyudin sudah memberikan klarifikasinya kepada Bawaslu atas instruksi dari dirinya kepada petugas Kecamatan Parungpanjang untuk mencopot APK Caleg yang kerap dipanggil Bro Ron itu.

Menurutnya penurunan baliho tersebut berdasarkan aturan yang berlaku dalam tahapan Pemilu yang diatur oleh undang-undang, mulai dari kelengkapan administrasi hingga titik lokasi pemasangan.

"Aturannya kan jelas, saya pernah di PPK, tahu kaidah-kaidah pemasangan APK, adminisrasi, pajak kalau itu berupa reklame. Kalau APK itu kan tidak boleh dipasang di kantor pemerintahan, di RS, di sekolah, di mesjid, yayasan pendidikan engga boleh," katanya.

Ia bahkan menyayangkan Bro Ron yang langsung melaporkan kejadian tersebut tanpa berdiskusi dengan pihak kecamatan terlebih dahulu.

“Waktu saya turunkan selama tiga hari dia (bro Ron) tidak pernah datang. Kalau mau baik-baik bisa datang ke kita, kalau dia datang kita juga ada klarifikasi, administrasi bagaimana,” papar dia.

Dia pun meminta agar seluruh Caleg yang ingin berkontestasi politik di Kabupaten Bogor untuk bisa bersikap santun dan tidak arogan dalam berkampanye. 

"Seharusnya kalau mau manggung menurut saya baik-baiklah, promosikan diri dengan baik tapi jangan nginjek kepala orang, jangan menjelek-jelekan, nanti kalau dia sudah jadi, silahkan lakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini," pungkasnya.