JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengupdate data permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. 

Hingga data yang dimutakhirkan pada Senin 27 Juni 2022 pukul 17.15 WIB, sebanyak 26 partai politik (parpol) yang telah mendaftar melalui akun Sipol. 

"Jumlah sementara partai politik yang sudah memiliki akun Sipol 26 partai politik," tulis akun instagram resmi milik KPU RI, Senin malam.

Adapun, dari 26 parpol tersebut di antaranya; 8 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 11 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).

Baca Juga : KPU Sudah Buka Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Lewat Sipol

Berikut daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 26 Juni 2022 pukul 15.00 WIB sebagai berikut;


1. Partai Golongan Karya 
2. Partai Bhinneka Indonesia 
3. Partai Hati Nurani Rakyat 
4. Partai Bulan Bintang 
5. Partai Swara Rakyat Indonesia 
6. Partai Rakyat Adil Makmur 
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 
8. Partai Demokrat 
9. Partai Nasdem 
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
11. Partai Solidaritas Indonesia 
12. Partai Keadilan dan Persatuan 
13. Partai Ummat 
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 
15. Partai Kebangkitan Nusantara 
16. Partai Pandu Bangsa 
17. Partai Persatuan Pembangunan 
18. Partai Republikku 
19. Partai Keadilan Sejahtera 
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa 
21. Partai Garda Perubahan Indonesia 
22. Partai Gerakan Indonesia Raya 
23. Partai Amanat Nasional 
24. Partai Negeri Daulat Indonesia 
25. Partai Buruh 
26. Partai Berkarya