JAKARTA, CEKLISSATUCatat nih! Pada November tahun 2024 sebanyak 37 provinsi di Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebutkan, Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024.

"Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada 27 November 2024," ungkapnya, beberapa waktu lalu. 

Hasyim Asy’ari mengajak KPU provinsi dan kabupaten atau kota untuk bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan, dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggara pemilihan umum (Pemilu). 

Baca Juga : Jadwal Pilkada Serentak 2024, Mendagri Tito Karnavian: Tidak Ada Perubahan, Tetap 27 November

"Kita bekerja dengan etos, profesional, transparan, terbuka, dan penuh integritas. Bila hal itu kita kerjakan bersama akan perkuat legitimasi proses dan hasil," terangnya.

Diketahui, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. 

Sebab sesuai amanat undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada

Baca Juga : Golkar-PPP Bahas Potensi Koalisi di Pilbup Bogor, Wanhay Ungkap Survei Pendamping Jaro Ade

UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.

Senada, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. 

"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," atur Pasal 201 ayat (8). 

Berikut ini daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024

1.      Pemilihan Umum Gubernur Aceh 

2.      Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 

3.      Pemilihan Umum Gubernur Jambi 

4.      Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 

5.      Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 

6.      Pemilihan Umum Gubernur Lampung 

7.      Pemilihan Umum Gubernur Riau  

8.      Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat

9.      Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 

10.  Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 

11.  Pemilihan Umum Gubernur Banten 

12.  Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 

13.  Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 

14.  Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 

15.  Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 

16.  Pemilihan Umum Gubernur Bali 

17.  Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat

18.  Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 

19.  Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 

20.  Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 

21.  Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur  

22.  Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 

23.  Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 

24.  Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 

25.  Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 

26.  Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 

27.  Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah

28.  Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 

29.  Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 

30.  Pemilihan Umum Gubernur Maluku

31.  Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 

32.  Pemilihan Umum Gubernur Papua

33.  Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 

34.  Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya  

35.  Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 

36.  Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 

37.  Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah.