JAKARTA, CEKLISSATU – Catat nih! Pada November tahun 2024 sebanyak 37 provinsi di Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebutkan, Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024.
"Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada 27 November 2024," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Hasyim Asy’ari mengajak KPU provinsi dan kabupaten atau kota untuk bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan, dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).
Baca Juga : Jadwal Pilkada Serentak 2024, Mendagri Tito Karnavian: Tidak Ada Perubahan, Tetap 27 November
"Kita bekerja dengan etos, profesional, transparan, terbuka, dan penuh integritas. Bila hal itu kita kerjakan bersama akan perkuat legitimasi proses dan hasil," terangnya.
Diketahui, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Sebab sesuai amanat undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.
Baca Juga : Golkar-PPP Bahas Potensi Koalisi di Pilbup Bogor, Wanhay Ungkap Survei Pendamping Jaro Ade
UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Senada, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," atur Pasal 201 ayat (8).
Berikut ini daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024:
1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh
2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu
3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi
4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau
6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung
7. Pemilihan Umum Gubernur Riau
8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat
9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara
10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan
11. Pemilihan Umum Gubernur Banten
12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta
13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat
14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah
15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur
16. Pemilihan Umum Gubernur Bali
17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat
18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur
19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat
20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan
21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur
22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah
23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara
24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo
25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat
26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan
27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah
28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara
29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara
30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku
31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara
32. Pemilihan Umum Gubernur Papua
33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat
34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya
35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan
36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan
37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah.
![](https://ceklissatu.com/assets/img/user.png)
![](https://ceklissatu.com/assets/img/user.png)
Comment