JAKARTA, CEKLISSATU – Pada hari ini Senin (23/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan uji materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip dari jadwal sidang di laman resmi MK, Senin.

Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini (23/10/2023), dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres.

Baca Juga : Jadi Cawapres Prabowo, Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka

Yaitu Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK, Anwar Usman, beberapa waktu lalu.