JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat 24 Juni 2022. Dengan begitu, partai politik sudah bisa mengakses Sipol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
"Mulai saat ini Sipol sudah dapat digunakan oleh partai politik untuk kepentungan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta Pusat.
Adapun pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Data-data yang wajib diunggah partai politik ke Sipol antara lain, profil partai politik, kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik.
"Pendaftaran Partai politik yang yang bisa kami terima apabila seluruh dokumen yang disyaratkan dalam UU Pemilu itu dinyatakan lengkap," jelasnya.
Baca Juga : Megawati Masih Sembunyikan Nama Capres 2024
Kendati begitu, kata dia, KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melengkapi syarat-syarat sampai 14 Agustus 2022. Idham mengaku sudah melakukan sosialisasi pendaftaran Sipol kepada partai-partai politik.
"Sudah sosialisasi secara komprehensif, juga rapat koordinasi," ucap dia.
Idham menjelaskan Sipol dibuat untuk melayani dan memudahkan partai politik untuk melakukan input data sebagai calon peserta pemilu. Selain itu, Sipol juga membantu KPU dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Untuk memperlancar proses pendaftaran partai politik, kami membuka help desk sejak 22 Juni 2022. Sudah dimanfaatkan oleh partai politik yang tercatat di Kemenkumham," tutup Idham.
Comment