BOGOR, CEKLISSATU— Jajaran Reskrim Polsek Bojonggede telah berhasil menangkap sejumlah remaja  hendak melakukan tawuran hingga videonya viral beberap waktu lalu.

“Reskrim telah mengungkap tindak  pidana tanpa hak dan melawan  hukum membawa senjata penusuk Pebikam sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 (yang Viral Di Media Sosial Instagram,”kata Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto kepada wartawan.

Ia mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu 20  Agustus 2022 kemarin, sekita pukul 23.00 WIB anak anak Gank WOF ( warung om family) nongkrong di lapangan bangsu sambil mengkonsumsi miras Ciu. Kemudian salah satu pelaku yang bernama Ardy  alias Odoy (DPO) berkomunikasi dengan anak anak Gank Plered 7 dengan tujuan untuk tawuran dan pada puluk 00.15 WIB.

“Lalu Zaenal Imam als IBOB (DPO) dan Muhammad Faiz Khikmawan mengambil senjata tajam jenis celurit yang disimpan di rumah sdr Zaenal Imam (DPO),”katanya.


Dan selanjutnya senjata tajam tersebut di letakan di atas rumput dan pada hari minggu sekira pukul 04.00 wib anak anak gank tersebut jalan untuk mencari anak gank plered 7 dengan membawa senjata tajam tersebut namun tidak ketemu.

“Kemudian anak anak Gank WOF berjalan ke jalan raya Pabuaran sambil mengeluarkan dan mengacungkan senjata tajam yang dibawa yang kemudian dividiokan oleh saksi Andika Pratama dan senajutnya vidio tersebut Viral di media sosial Instagram yang di Upload oleh Akun Bojonggede, dan setelah viral di medsos instagram team opsal reskrim Polsek Bojonggede melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 (dua) orang yang membawa senjata tajam yang viral tersebut,”katanya.