BOGOR, CEKLISSATU - Koordinator Loka BPOM, Idham Alfandi mengatakan, sejak terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak, peredaran obat sirup menjadi perhatian semua pihak terkait.

Bahkan, bagi para apotek dan toko obat yang masih nekad menjual obat sirup anak yang dilarang edar bisa dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dimana bisa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

“Kalau mereka menjual obat sirup yang dilarang edar tetap dijual, akan ada konsekuensi hukum yang akan dijalani, karena ini bagian dari pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” ujar Idham Affandi usai melakukan pengecekan sejumlah apotek dan toko obat bersama Polres Bogor, IAI dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Rabu 26 Oktober 2022.

Sementara, staf Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Tri Wahyuningsih menambahkan, bahwa obat-obat sirup anak yang dilarang edar dikarantina di gudang masing-masing apotek dan toko obat.

Larangan edar dan tindak lanjutnya sudah sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.