JAKARTA, CEKLISSATU - CNT (23) sopir taksi online ditangkap polisi karena membawa kabur tas milik penumpang berisi uang tunai Rp10 juta. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban sekaligus penumpang. 

"Setelah menerima laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Selasa 12 Juli 2022.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin 20 Juli sekitar pukul 15.00 WIB. Kasus ini bermula saat korban berinisial AH itu memesan taksi online dengan tujuan ke sebuah rumah makan di daerah Jakarta Selatan.

Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 18.15 WIB, korban yang berasal dari Papua ini meminta pelaku untuk menunggu dengan janji akan memberikan uang tambahan.

Baca Juga : Firasat Istri Berujung Penemuan Jasad Suami di Bogor

Empat jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali menggunakan taksi online yang sama berangkat dari rumah makan di Jakarta Selatan itu menuju ke Hotel Red Star Mangga Besar VII. Setiba di lokasi, korban turun dari mobil dan membayar sopir serta tip sebesar Rp500 ribu.

Beberapa saat kemudian, atau sekitar pukul 23.18 WIB, korban baru menyadari tasnya yang berisi uang tunai sebesar Rp10 juta tertinggal di dalam mobil.

"Korban segera menghubungi sopir taksi online. Sopir sempat menjawab, 'sabar ya saya putar di lampu merah'," kata Yonky.

Namun, sopir tak kunjung tiba. Korban kembali menelepon pelaku sebanyak dua kali dan tidak diangkat. Bahkan, pelaku justru mematikan ponselnya.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Metro Taman Sari. Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian.

Baca Juga : Terungkap, Sopir Truk yang Dirampok Lalu Dibuang di Gunung Sindur Ternyata Rekayasa

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil curian itu untuk membeli handphone, game online, hingga bersenang-senang di tempat hiburan malam.

"Buat bayar setoran, makan-makan, kemudian ke bar, main game di warnet sebesar Rp1,8 juta dan tadi setoran Rp500 ribu, beli game Rp1,1 jt, buat beli HP Rp4,6 juta," tutur Yonky.

Atas perbuatannya itu, pelaku berinisial CNT itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.