JAKARTA, CEKLISSATU - Pengekspor biji kokain yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggunakan modus boneka jari sebagai kamuflase pengiriman. 

"Modus tersangka yaitu melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka 'finger puppet' dan jasa pengiriman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 5 Agustus 2022.

Zulpan menambahkan, pengungkapan kasus penyeludupan biji kokain ke luar negeri itu berkat kolaborasi Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai.

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka berinisial SDS (51) ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, 200 biji kokain, tiga pohon koka, boneka jari hingga paket biji koka yang dikirim dari Republik Ceko.

"Tersangka ditangkap pada Senin 1 Agustus di Bandung. Saat penggeledahan terdapat barang bukti seperti yang tadi disebutkan," ujarnya. 
Tersangka kemudian menjualnya melalui website dan mengirim biji koka menggunakan jasa pengiriman barang.

Baca Juga : Ekspor Biji Kokain, Warga Bandung Dibekuk Polisi

Sejumlah negara menjadi tujuan pengiriman biji kokain tersebut di antaranya Amerika Serikat, Australia hingga negara-negara di Eropa.

Pelaku menjual satu paket berisi 25 biji kokain itu seharga 40 Dollar AS. Dalam satu bulan tersangka dapat mengirimkan sebanyak lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri.

Zulpan mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri tersebut untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain.

Sementara akibat perbuatan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 113 subsider pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.