TERNATE, CEKLISSATU - Seorang pria diringkus dan telah ditetapkan tersangka karena memasok biji kokain dari Indonesia ke luar negeri. 

Kasus pengiriman biji kokain ini terbongkar oleh jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai. 

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi membenarkan satu orang ditangkap atas kasus tersebut. 

"Betul, kita sudah tangkap satu tersangkanya, dia yang ngirim," kata AKBP Danang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.

Danang mengatakan, kasus ini berawal dari pihak Bea Cukai mencurigai adanya barang yang kerap dikirim ke luar negeri. Bea Cukai pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini.

Baca Juga : Remaja Ditemukan Tewas di Danau Tolire Setelah Diterkam Buaya

Kecurigaan Bea Cukai pun benar, dari hasil penyelidikan polisi bahwa pelaku kerap mengekspor paket biji kokain ke luar negeri. 

"Saat kita tangkap, ternyata dia baru mengirim satu paket ke pihak ekspedisi. Total sudah kirim empat paket," ujar Danang.

Polisi juga sempat menggeledah kediaman tersangka di kawasan Bandung, Jawa Barat. Di sana, polisi menemukan tiga pohon dan biji kokain disimpan dalam toples.

"Di rumahnya ada tiga pohon besar dan ada biji di dalam seperti toples. Kita masih kembangin dia dapat bijinya dari mana," kata Danang.

Untuk lebih jelasnya, Danang mengatakan kasus tersebut nanti akan diekspos di Polda Metro. "Nanti dirilis saja ya," ucapnya.