BOGOR, CEKLISSATU - Ekseskusi bangunan gudang beras seluas 325 meter di Jalan Raya Pahlawan, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Rabu(28/09) oleh pengadilan negeri Cibinong berlangsung ricuh. Ratusan aparat kepolisian bersama TNI diterjunkan dalam pengosongan bangunan tersebut.


Gudang beras milik Supriadi yang terletak dijalan Raya Pahlawan, mendadak didatangi ratusan personil kepolisian, TNI hingga Satpol PP Kabupaten Bogor. Kedatangan aparat tersebut untuk melakukan pengosongan gedung bangunan yang ditempati Supriadi.


Namun saat akan dilakukan pengosongan, puhak pengugat tidak terima, hingga terjadinya aksi dorong dengan petugas yang melakukan pengamanan dilokasi saat juru sita melakukan tugasnya melakukan pengosongan.

Baca Juga : Disebut Jual Bayi, Pengelola Yayasan Ayah Sejuta Anak Berakhir di Jeruji Besi


Deni Mahyudin pengacara Supriadi Pengugat, mengatakan pihaknya heran dengan keputusan mendadak dilakukan oleh pengadilan negeri Cibinong dengan melakukan pengosongan paksa, padahal persidangan masih berjalan belum adanya putusan.


"Kita akan melaporkan upaya hukum mengadu ke Mahkamah agung terkait tindakan Pengadilan Negeri Cibinong, kami hanya meminta ikuti perkara yang masih berjalan,"ungkapnya.


Dirinyapun menuturkan perkara ini masih berjalan dipengadilan, seharusnya proses lelang tidak boleh berjalan pasalnya hutang pihutang yang dilakukan dari jumlah awal Rp.2 Milyar sudah dibayarkan hingga mencapai Rp.1,4 Milyar. Seharusnya lelang tersebut dibatalkan.


"Kan perkara ini sedang berjalan, seharusnya tanggal 30  september sidang ditempat, kenapa tiba tiba adanya surat pengpsongan, ini malah bisa konflik, pengadilan bersabarlah sambil menunggu hasil final sidangnya,"terangnya.


Putusan gugatan lelang pihaknya menganggap tidak sempurna, pasalnya adanya pemberitahuan tersebut akan dilakukan pelelangan.


"Prihal hutang pihutang kan sudah mendekati lunas, dan persidanganpun sedang berjalan, ayolah hormati dahulu hasil sidangnya nanti, jangan belum ada putusan malah seenaknya melakukan pengosongan,"jelasnya.


Sementara itu, Muhammad Irfan Juru Sita Pengadilan negeri Cibinong mengatakan pihaknya melakukan eksekusi pengosongan bangunan gedung dengan surat penetapan nomor 2/Pen.pdt/eks/2022)Pn.cbi.jo.Risalah Lelang nomor 857/32/2021.


"Bangunan ini sudah berganti kepemilikan kepada sodara Novana Octa Syaputra, sesuai surat penetapan hingga diadakannya pelaksanaan pengisonhan eksekusi dan penyerahan berdasarkan risalah lelang nomor 857/32/2021"ungkapnya


Dirinyapun mengatakan sempat terjadinya penolakan dari pemilik sebelumnya namun berhasil dilakukan pengosongan dengan dibantu aparat kepolisian hingga TNI.


"Sudah dilakakukan pengosongan hingga penyerahan bangunan, dan berjalan lancar walau ada penolakan sebelumnya,"katanya.


Rief