BOGOR, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA dalam rangka memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepatuhan bagi setiap Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) dalam hal ini setiap perusahaan sangatlah penting untuk dapat mendaftarkan setiap tenaga kerja yang bekerja di perusahaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap PKBU, khususnya yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota melaksanakan zoom meeting bertajuk "Sensus Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023" yang dipandu oleh Kepala Kantor dan Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, serta dihadiri oleh sekitar 600an perwakilan dari masing-masing PKBU yang diundang.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Tambah Manfaat Layanan buat PMI, Segini Iurannya

Sensus Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan serta peningkatan kualitas data peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga diharapkan ke depannya tidak ada lagi kesalahan data yang dapat menimbulkan kekeliruan di kemudian hari.

Mekanisme pelaksanaan Sensus Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 ini dapat dilakukan dengan dua acara, yaitu melalui aplikasi SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan (SIPP.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau secara manual mengisi Formulir Sensus dan mengirimkan dokumen pendukung melalui email ke masing-masing Pembina dari PKBU tersebut.

Dalam kesempatan zoom meeting tersebut, dijelaskan tutorial mekanisme dengan metode SIPP Online. Para peserta PKBU sangat antusias atas penjelasan tersebut, bahkan ada beberapa PIC yang menanyakan mekanisme secara mendetail sehingga para peserta lain dapat mengikuti langkah-langkah yang diinformasikan secara benar.

Hadir pada zoom meeting tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dolik Yulianto sangat antusais pula atas penyampaian materi terkait Sensus Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap PKBU, khususnya yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

"Ini merupakan langkah penting yang harus diketahui oleh setiap PKBU, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Sensus Kepatuhan Jaminan Sosiak Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari inovasi yang institusi kami berikan untuk mempermudah PIC dari masing-masing PKBU peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengkinian data secara online," terang Dolik.

"Semoga dengan dilakukannya zoom meeting ini dapat menambah kepatuhan untuk setiap PKBU, khususnya di Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor dan tidak ada  kekeliruan data di kemudian hari," tutup Dolik.

Pada agenda tersebut, Dolik juga menambahkan informasi seputar manfaat layanan tambahan program perumahan yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan kemudahan dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta," jelasnya.

Dikatakan untuk meningkatkan penyaluran MLT, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan Bank Himbara, salah satunya Bank BTN serta Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

"Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mendapatkan MLT, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pekerja. Persyaratannya yaitu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan segmentasi Penerima Upah dan terdaftar program JHT minimal 1 tahun, perusahaan tertib administrasi dan iuran, dan belum memiliki rumah sendiri khusus pengajuan KPR dan PUMP," terangnya.

Selain MLT, Dolik juga memberikan tambahan informasi seputar aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang merupakan media layanan informasi Program BPJS Ketenagakerjaan, dan media pelaporan dan pengaduan atas ketidaksesuaian status kepesertaan, jumlah upah dan jumlah karyawan yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

Ia menerangkan, adanya JMO ini memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam proses pengklaiman manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Pasti memudahkan, yang paling mendasar mungkin gini, kalau dulu kan eranya adalah misalkan kita mau klaim Jamsostek bahasanya dulukan, itu harus datang ke kantor, habis itu melakukan pengisian form, menunggu, proses transfer dan lain-lain, Nah, dengan aplikasi JMO ini semua bisa dilakukan dalam satu platform tadi, dan dalam hitungan menit klaimnya bisa selesai. Dengan catatan maksmial pengambilan saldo JHT maksimal 10 Juta Rupiah," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan jika JMO ini merupakan satu-satunya aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, Dolik mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika menemukan aplikasi yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan selain JMO.

"Betul (aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan) jadi mungkin sekaligus mengklarifikasi, karena sebelumnya itu ada banyak sekali khususnya di Playstore banyak sekali itu aplikasi-aplikasi yang pakai nama Jamsostek, ada cek data, ada apa, dan memakai logo Jamsostek, ini satu-satunya aplikasi resmi yang ada sampai sekarang ini," ungkapnya.