BOGOR, CEKLISSATU— Lagi, pria yang belum diketahui indentitasnya warga Desa Cibeber II, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor diduga telah melakukan  tindak asusila terhadap anak dibawah umur. 

Akibat perbuatan tersebut, terduga pelaku telah diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Leuwiliang .


Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto membenarkan kejadian yang berada di wilayah hukumnya.


"Di polsek kan tidak ada PPA nya, jadi korban sedang dikondirnasikan ke PPA polres," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 18 September 2022.


Saat ini, pelaku yang sudah berada di Polsek Leuwiliang sedang dilakukan pemeriksaan.


"Untuk kronologinya masih pendalaman, tadi pelaku diamankan warga dan langsung dibawa ke polsek," terangnya.


Hal serupa diungkapkan Kasie Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana untuk perkara tersebut konfirmasi sudah dilimpahkan ke PPA Polres.


“Tapi masih proses pemeriksaan,”ungkapnya.