BOGOR, CEKLISSATU - Pengungkapan tempat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan Polres Bogor tak hanya di wilayah Kecamatan Rancabungur, namun juga di Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

"Selain yang saat ini ditangkap (Rancabungur) ada juga penampungan di Parungpanjang yang dimana tersangkanya kini dalam persidangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi, Rabu 14 Juni 2023.

Kata Giro, Satreskrim Polres Bogor mengidentifikasi sebanyak 61 orang yang menjadi korban perdagangan orang.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku TPPO di Sebuah Penampungan di Rancabungur Bogor 

"Dari dua jaringan itu mengidentifikasi 61 korban yang berhasil dipulangkan 22 orang, sedangkan 39 orang diduga ada di luar negri. Kami masih koordinasi dengan pihak terkait agar bisa dipulangkan,” katanya.

Dari puluhan korban tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat mulai dari Bogor, Cianjur dan lainnya.

Lebih lanjut, Giro menambahkan, korban dijanjikan bekerja di negara Malaysia sebagai cleaning service maupun asisten rumah tangga dengan gaji Rp5-10 juta perbulan.

“Jadi korban bermacam-macam ada dijanjikan uang bahkan ingin kerja mengeluarkan uang,” katanya.