BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Polres Bogor, membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah penampungan di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.


Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan empat pelaku dan juga 30 korban TPPO yang akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Penampungan imigran ini didapati dari laporan masyarakat. Kami lakukan pendalaman dan ditemukan adanya dugaan TPPO. Kami amankan 4 orang dan 30 pekerja imigran ilegal," ungkap Iman di Mako Polres Bogor, Rabu 14 Juni 2023.

Keempat pelaku itu yakni LS (49), S alias ED (63), RA (32) dan AK (37).

Baca Juga : Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bogor


Kata Iman, LS yang merupakan seorang perempuan merupakan otak daripada dugaan TPPO tersebut.

Dalam proses perekrutan calon TKI itu, sambungnya, LS memerintahkan rekannya yakni S alias ED untuk mengumumkan lowongan kerja melalui media sosial (medsos).

"Para calon TKI atau imigran ini diiming-imingi pekerjaan di Malaysia sebagai cleaning service dan asisten rumah tangga dengan kisaran gaji Rp5 hingga Rp10 juta per bulan," jelas Iman.

Namun, kata Iman, para pelaku ini membawa korban sebagai TKI ke Malaysia tidak dibarengi dengan dokumen yang sesuai aturan. Dimana mereka (korban) hanya dibekali visa atau pasport wisata.

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk kasus ini," tegas Iman.