JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan utang pemerintah saat ini mencapai tingkat tertinggi sejak Indonesia merdeka pada 1945, sebagaimana yang disampaikan oleh Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK). 

Hal itu disampaikan Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan. 

Akan tetapi, kata Deni, pernyataan JK tidak lengkap.

"Selama APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita defisit, artinya pendapatan kita masih lebih kecil dari belanja, maka nominal utang kita meningkat. Jadi, pernyataan itu berlaku sejak zaman Presiden Soekarno," jelas Deni, Rabu 14 Juni 2023.

Bahkan Deni mengklaim Indonesia tak pernah mengalami gagal bayar utang atau default sepanjang sejarah.

"Alhamdulillah dalam sejarah Indonesia tidak pernah default atau gagal bayar utang," kata Deni. 

Deni mengatakan utang negara akan terus meningkat lebih tinggi dari masa pemerintahan sebelumnya hingga era Jokowi. Kendati demikian, saat ini Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia juga mencapai tingkat tertinggi sejak Kemerdekaan Indonesia.

Artinya, sambung Deni, utang Indonesia yang meningkat turut diiringi oleh kemampuan membayar utang yang juga meningkat. Sehingga utang pemerintah masih dianggap dalam kondisi yang aman dan tidak berbahaya.

Selain itu, Deni menjamin bahwa Pemerintah Indonesia saat ini bisa mengelola utang dengan baik. Hal itu tercermin dari posisi utang yang masih lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Posisi utang pemerintah per April 2023 tercatat sebesar Rp7.849,89 triliun. Jumlah tersebut turun Rp28,19 triliun dari Maret 2023 yang tercatat sebesar Rp7.879,07 triliun. Dengan demikian, rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,15 persen.

Catatan tersebut masih berada di bawah batas aman atau thresold rasio utang pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa rasio utang maksimal 60 persen dari PDB dan defisit APBN maksimal 3 persen dari PDB. (Antara)