SUBANG, CEKLISSATU – Polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut SMK Lingga Kencana Depok di Kabupaten Subang.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo menyebutkan, saat ini sopir bus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Ia mengatakan, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli, berikut surat dokumen hasil ram cek sudah ada Pasal 1 84 KUHAP, dan sudah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga : Pj Gubernur Jabar Minta Bupati dan Walikota Imbau Satuan Pendidikan Tidak Gelar Study Tour ke Luar Kota

"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ucap Kombes Wibowo.

Diketahui, sopir tersebut disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.

Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Ia menyebutkan, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem. "Dapat kita simpulkan penyebab terjadinya laka melibatkan bus Putera Fajar disebabkan karena kegagalan fungsi rem," jelasnya.

Baca Juga : Daftar Nama-nama Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang

Selain itu menurutnya, ada beberapa fakta terkait tidak berfungsinya rem bus itu.

"Fakta-fakta yang pertama di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air. Harusnya ruang udara ini udara saja tidak dicampur oli dan air," tegasnya.

Menurutnya disebut air karena ada proses pengembunan atau kondensasi yang ditimbulkan karena adanya uap air bertemu dengan permukaan lebih dingin.

“Kenapa sampai muncul oli, karena terjadi kebocoran oli di relpum. Menandakan bahwa perawatan tidak dilakukan secara rutin," tuturnya.

Baca Juga : Kemenhub Sebut Bus yang Membawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Tidak Punya Izin Angkutan

Kemudian, diduga bus itu tidak melakukan penggantian oli mesin secara rutin.

"Oli pada kendaraan berwarna keruh ini menandakan oli tidak diganti dalam waktu cukup lama. Ditemukan juga dalam minyak rem kandungan air yang dilebihi 4 persen dengan indikator menyala," bebernya.

Fakta lainnya, yaitu jarak antara kanvas rem standar 0,45 mm hasil pemeriksaan tadi jarak atau celah kanvas rem berada pada 0,3 mm artinya dibawah standar yang ditentukan.

"Fakta keempat, terjadi kebocoran didalam ruang relay part dan sambungan antara relay part dan booster," terangnya.

Akibat kecelakaan itu menyebabkan sebelas orang tewas. Sepuluh di antaranya penumpang bus, sembilan merupakan siswa dan satu orang guru SMK Lingga Kencana. Satu orang lainnya warga sekitar.