JAKARTA, CEKLISSATU - Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aznal menyebut, bus pembawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, tidak memiliki izin angkutan

“Berdasarkan aplikasi Mitra Darat, bus pengangkut pelanar SMK Lingga Kencana Depok tersenutbtercatat tidak memiliki izin angkut,” kata Aznal dalam keterangannya Sabtu 11 Mei 2024 malam. 

Aznal menambahkan, dari pengecekan Mitra Darat, izin angkutan bus bernomor polisi AD 7524 OG itu telah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.

Baca Juga : Tewaskan 11 Orang, Berikut Ini Kronologi Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Untuk diketahui, Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok mengalami kecelakaan di Kabupten Subang, Jawa Barat. 

Bus yang melaju dari arah Bandung menuju Subang hilang kendali sehingga terguling di jalan turunan di Ciater, diduga bus mengalami rem blong. 

Rombongan pelajar SMK Lingga Kencana ini berwisata ke Lembang, Bandung, untuk acara perpisahan siswa dan wisuda. Rombongan berangkat ke Lembang pada Jumat pagi, dan rencananya kembali ke Depok pada Sabtu malam. 

Baca Juga : Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan di Ciater Subang, 11 Orang Tewas, Puluhan Luka-luka

Akibat kecelakaan tersebut, 11 orang meninggal dunia, termasuk 1 guru SMK Lingga Kencana, dan 1 warga. 

Korban luka dalam kejadian ini terdiri dari 27 orang luka berat dan 13 luka ringan.

Korban luka dirawat di sejumlah fasilitas kesehatan seperti RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.